Isutentang hak dan kedudukan wali nikah dalam hukum Islam merupakan salah satu objek perdebatan dalam sejarah perkembangan hukum Islam. Para ulama mazhab, bahkan hingga saat ini belum mencapai kesepakatan tentang hukum pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali.. Perbedaan tersebut bertolak dari pemahaman para ulama mazhab terkait dengan
Terdapat perbedaan pendapat dalam madzhab Asy Syafi’i mengenai hukum memelihara jenggot. Ada dari kalangan ulama Asy Syafi’iyyah yang menghukumi wajib, sehingga memangkasnya diharamkan, kecuali jika tumbuhnya melebihi kebiasaan boleh dipangkas dan dari mereka ada yang menyatakan bahwa hukum memelihara jenggot sunnah. Sebagian ulama syafi’iyah yang berpendapat berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot wajib adalah Ibnu Rif’ah, Al Halimi, Al Qaffal Asy Syasyi, Al Adzra’I, Az Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam Al I’ab, Ibnu Ziyad, serta Al Malibari . lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376. Sebagian berpendapat sunnah, diantara para ulama yang menyatakan bahwa mememilhara jenggot adalah sunnah adalah Imam Ar Rafi’i, Imam An Nawawi, Imam Al Ghazali, Syeikh Al Islam Zakariyah Al Anshari, Khatib Asy Syarbini, Ibnu Hajar dala At Tuhfah, Ar Ramli dalam An Nihayah dan lainnya seperti Al Bujairmi, Abu Bakr Satha Ad Dimyathi serta lainnya. lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376, Hasyiyah Al Bujarmi ala Al Khatib, 5/ 261, Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin, 1/286, Hasyiyah I’anatuth Thalibin, 2/386 Sebab perbedaan masalah ini adalah memahami pernyataan dari Imam Asy Syafi’i. Sebagaimana dinashkan oleh Imam Asy Syafi’i, bahwasannya beliau menggunakan “lafal la yahillu” tidak dihalalkan sebagaimana pendapat Al-Halimi. Bagi yang yang mengharamkan, manafsiri lafal “la yahillu” sbagai perkara yang diharamkan. Namun, para ulama lainnya menafsirkan kata “la yahillu” bukan hal yang haram tetapi dimakruhkan, karena “la yahillu” bisa bermakan haram bisa bermakna makruh. Dan para ulama yang memilih penafsiran bahwa memotong dan mencabut jenggot makruh bukan haram, karena penfasiran itu sejalan dengan pendapat yang otritatif dalam madzhab yaitu makruh. lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376, Hasyiyah I’anatuth Thalibin, 2/386 Siapa Rujukan Pendapat otoritatif dalam Madzhab Asy Syafi’i? Dalam banyak persoalan, banyak ikhtilaf di kalangan ulama madzhab Asy Syafi’i, meski dalam dalam satu madzhab. Namun, ikhtilaf itu tidak dibiarkan cair, ada pendapat mu’tamad yang merupakan pendapat rajih dalam madzhab. Untuk mengetahui pendapat yang otoritatif dalam madzhab ini adalah para ulama Asy Syafi’iyah telah memberikan panduan. Dalam hal ini, jika sebuah perkara telah disepakatai oleh Asy Syaikhani, yakni Imam An Nawawi dan Imam Ar Rafi’i, maka pendapat yang diambil adalah pendapat dari keduanya, karena kedua-duanya telah mencurahkan segala kemampuan dalam melakukan tarjih dalam pendapat madzhab. Hal inilah yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dan Ar Ramli lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 39 Bahkan, jika ada mutaakhrin yang menyelisihi kesepakatan Asy Syaikhani maka pendapat itu tidak dianggap, kecuali para mutaakhirin sepakat bahwa perkara itu merupakan kesalahan dan kelalaian. lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 51 Setelah Imam An Nawawi dan Ar Rafi’i, maka tarjih dilakukan oleh ulama setelahnya, dimana jika Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari, Ibnu Hajar Al Haitami, Ar Ramli dan Asy Syarbini sepakat, maka hal itu merupakan perkara yang mu’tamad. lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 56 Mu’tamad dalam Madzhab Memelihara Jenggot Sunnah Jika merujuk apa yang disampaikan sebelumnya mengenai patokan dalam tarjih, maka pendapat mu’tamad dalam madzab Asy Syafi’i adalah pendapat yang menyatakan bahwa memelihara jenggot sunnah. Karena hal itu merupakan kesepakatan Imam An Nawawi dan Ar Rafi’i, sebagai mujtahid tarjih dalam madzhab. Demikian juga para ulama tarjih setelah keduanya juga sepakat mengenai kesunnahan memelihara jenggot, yakni Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshar, Ibnu Hajar Al Haitami, Ar Ramli, serta Asy Syarbini. Dalam hal ini Ibnu Hajar berkata,”Syaikhani Ar Rafi’i dan An Nawawi telah berkata, dimakruhkan memotong jenggot merupakan perkara yang mu’tamad.” Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376 Abu Bakr Syatha Ad Dimyathi juga menyatakan bahwa pendapat yang mengharamkan menyelisihi mu’tamad. Hasyiyah I’anatuth Thalibin, 2/386 Dalam Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin dinyatakan,”Dan mu’tamad menurut Al Ghazali, Syeikh Al Islam, Ibnu Hajar, Ar Ramli dan Al Khatib Asy Syarbini makruh.” Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin, 1/286 Al Bujairmi berkata,”Sesungguhnya memotong jenggot makruh, bukan haram.” Hasyiyah Al Bujairimi ala Al Khatib. Walhasil, meski dalam madzhab Asy Syafi’i terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memelihara jenggot, satu pihak menyatakan wajib dan pihak lainnya menyatakan sunnah namun pendapat mu’tamad dalam madzhab Asy Syafi’i, bahwa memelihara jenggot sunnah, bukan merupakan perkara yang wajib. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam. HukumJenggot, Dalil Wajibnya Memelihara Jenggot (Dalil dari Al-Qur'an) Pendapat yang mu’tamad dalam madzhab (Hambali) adalah haramnya menggundul jenggot. (Ghidza’ul Albab 1/334) Para pembaca yang dirahmati Alloh Itulah ucapan para ulama dari empat madzhab tentang wajibnya memelihara jenggot, semoga bermanfaat, khususnya bagi Kalau mimpi kebakaran jenggot artinya si pemimpi sedang gelisah dan gundah gulana. Kedua di samping lemah dalil memelihara jenggot memakai celana. Ulamasejati Selalu Mengajarkan Kesabaran Dlm Segala Kondisi Duniawi Motivasi Kutipan Motivasi Kutipan Agama Hati tak mungkin memiliki jenggot lidah tidaklah bercelana dan tingkah laku diwujudkan salah satunya dalam adab berpakaian. Islam jenggot. Jenggot merupakan perbedaan identitas antara umat Islam dan mereka. Jenggotmu Biarkan Saja Dia Tumbuh. Karena beliau sendiri Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang memerintahkannya dan termasuk dalam ajaran Islam. Kumis dan jenggot dalam Islam juga sering dibahas sebagai contoh hadis yang ditakhrij oleh Imam Bukhari dari jalur Ali Ibnu al-Madini dari Sufyan dari al-Zuhri dari Said bin Musayyab kemudian Abu Hurairah ra berikut ini. Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada bagian wajah terutama bagian dagu pada seorang. Keutamaan Sunnah Memelihara Jenggot Menurut Islam. DALAM Madzhab Syafii memelihara jenggot hukumnya sunnah. Untuk pemberitahuan Music Video baru. Secara umum para ulama fiqh 4 madzhab sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sebuah keutamaan fadlilah dan fitrah kaum lelaki fithrah. Sedangkan mencukur jenggot itu hukumnya makruh. Assalamualaikum Kawan kali ini kami akan membahas tentang Memelihara jenggot di dalam Islam melalui berbagai sudut pandang beberapa tokoh agama. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Hukum Mencukur Jenggot Pandangan Islam Mengenai Jenggot. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma. Biasanya yang memiliki jenggot lebat ini memiliki darah keturunan dari luar Indonesia. Isbal dan Jenggot – Ustadz Abu Yahya Badrussalam Satu Jalan Lurus Silahkan Share Ke Siapa Saja Agar Merata KebaikanLike Comment dan Subscribe. Memelihara jenggot merupakan perkara sunnah di dalam Islam. Jenggot adalah sunnah ajaran Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam. This video is unavailable. Wewangian perempuan dan hatiku yang dibuat sejuk dalam shalat Itulah sabda Rasulullah. Islam atau berserah diri kepada Tuhan dilambangkan dengan sikap hati yang tunduk perkataan yang baik dan tingkah laku yang bermanfaat. Sebab dalam Islam sangat disunahkan untuk memanjangkan jenggot. Arti Mimpi Cukur Jenggot Menurut Islam. Sebagaimana kita ketahui bahwa islam menganjurkan umatnya untuk memelihara jenggot. Kemugnkinan akan ada peristiwa yang membuat shock dan sangat terkejut. Bagi laki-laki hendaknya peliharalah jenggot tersebut. Bahkan terhitung lemah dalilnya bagi yang mewajibkannya. Hadits pertama dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda أحفوا الشوارب وأعفوا اللحى Potong pendeklah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot HR. Rasulullah menyebutkan dalam sebuah hadits bahwa jenggot adalah fitrah manusia. Karena Rasulullah SAW pun telah mencontohkannya. Selamat menyimak jangan lupa komen Sumber. Mereka yang memilih tidak berjenggot itu berpendapat bahwa kondisi saat ini jenggot bukanlah identitas tunggal umat Islam. Selanjutnya di dalam masa kini ada beberapa ulama yang memilih untuk tidak berjenggot apakah beliau tidak mencintai sunnah. Berbeda dengan mimpi cukur kumis mimpi ini kemungkinan besar menjadi isyarat buruk. Aisyah Buat Rambut dan Jenggot Nabi Berkilau-kilau ADA tiga hal yang kucintai dari dunia kalian. Dengan demikian memelihara jenggot memakai celana cingkrang dan memakai cadar tidak bisa dikategorikan sebagai identitas Islami. Allah menjadikan untuk lelaki beberapa hal dari anggota tubuhnya yang membedakan ia dengan wanita diantaranya adalah tumbuhnya jenggot di dagunya mungkin memang tidak semua berjenggot secara alamiah namun mayoritas lelaki dewasa mereka dianugrahi jenggot oleh Allah taala untuk semakin menampilkan kegagahannya. Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot. Makna Mimpi Kebakaran Jenggot. Namun mereka berbeda pendapat mengenai hukum memelihara dan memotong jenggot. Jenggot masih sunah yang kecil dibandingkan dengan sunah-sunah yang lainnya banyak sunah-sunah rasul sallallahu alaihi wasallam ini salah satu contoh saja dari hukum yang dibawa oleh Rasul sallallahu alaihi wasallam maka sangat tidak masuk ke dalam akal logika kita apabila ada seorang yang mengatakan jenggot itu bagus jenggot itu adalah sunah Rasul sallallahu alaihi wasallam tapi dia sendiri tidak mau berjenggot ke mana akal sehat kita mengatakan demikian jenggot. Pertama karena dari segi dalil hal tersebut masih terjadi perdebatan ulama dari dulu sampai sekarang khilafiyah. Perbedaan pendapat tersebut dapat diperinci sebagai berikut. Salah satu ajaran Islam adalah memelihara dan membiarkan tumbuh jenggot. Jenggot Quran Bijak Jenggot Pin Di Dakwahdesign Pin On Good Saying Pin By Jei On Islam Muslim Beard Beard Islam Facts Lelaki Tanpa Jenggot Seperti Singa Tanpa Surai Kata Kata Motivasi Kutipan Agama Kata Kata Dakwah Rasulullah S A W Amal Amal Sunnah Memelihara Jenggot Dan Bersiwak Kutipan Agama Jenggot Nasihat Ayah Beard Islam Allah Kabarsunnah Di Instagram Berani Tampil Beda Sunnah Laisbal Isbal Janggut Jenggot Motivasi Kutipan Remaja Kutipan Pembelajaran Pin On Islamic Quotes By Muslim Scholars 20 Best Islamic Beard Quotes And Sayings With Images Beard Quotes Quotes Positive Quotes Pin On Islamic Pin Oleh Laila Amalia Di Hidayah Jenggot Islam Agama Hijab Sunnah Beard Islam Quran Prophet Hadith Lifestyle Muslim Motivasi Quran Jenggot Sunnah Mencukur Dan Mencabut Bulu Jenggot Kumis Kata Kata Indah Motivasi Kutipan Agama Pin Oleh Fitriahh Fitri Di Islam Kutipan Agama Motivasi Media Dakwah Di Instagram Rasulullah Menyuruh Untuk Memelihara Jenggot Kita Bilang Jorok Jelek Kalau Pakai Self Reminder Rasulullah Quotes Islamic Quotes Jenggot Belajar Kutipan Agama Kekuatan Doa Jenggot Menurut Imam Shafie Jenggot Belajar Abad Kejayaan Islam Islam Yaman Jenggot

Hukumjenggot menurut 4 madzhab sendiri sudah banyak dibahas di artikel-artikel kajian keagamaan, seperti di referensi yang kami cantumkan di paling bawah dari artikel ini. Manfaat memelihara jenggot banyak disebutkan di dalam hadits, bertujuan untuk menyelisihi dengan kaum majusi dan musyrikin.

HUKUM memelihara jenggot apakah termasuk wajib atau sunah? Benarkah jenggot harus dipelihara dan tidak boleh dicukur? Larangan mencukur jenggot memang berkaitan dengan sunah. Banyak hadis yang menyebut bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan agar membiarkan tidak mencukur alias memelihara jenggot. Apa saja hadisnya? Berikut beberapa hadis yang berisi perintah tentang memelihara jenggot tersebut BACA JUGA 5 Manfaat Jenggot yang Disunahkan Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda “Bedakanlah diri kamu dari orang-orang musyrik, biarkanlah jenggot dan rapikanlah kumis.” Disebutkan bahwa apabila Ibnu Umar melaksanakan ibadah haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya, yang berlebih dari genggaman tersebut lantas ia potong. Lantas, apakah perintah, “Biarkanlah jenggot!” dalam hadis tersebut bermakna perintah wajib? Atau, hanya bersifat anjuran nadab? Hukum memelihara jenggot Ilustrasi. Foto Pinterest Ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa makna perintah tersebut hanya bersifat anjuran, bukan wajib. Jadi, mencukur jenggot hanya dikenai makruh. Berikut teks dari kitab ulama kalangan Syafi’iyah terkait pendapat tersebut “Makruh hukumnya mencabut jenggot pada awal tumbuhnya untuk orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk penampilan yang bagus.” Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathali, juz VII, hal 58 “Sesungguhnya mencukur jenggot itu makruh, meskipun dilakukan oleh laki-laki dewasa. Bukan haram.” Imam al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Khatib, juz XII, hal 273 “Masalah cabang disini mereka sebutkan tentang jenggot dan lainnya, ada beberapa perkara yang makruh, diantaranya adalah mencabut dan mencukur jenggot.” Imam Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz IV, hal 202 BACA JUGA Hukum Mencukur Habis Jenggot Al Qadhi’iyadh dari Mazhab Maliki juga memiliki pendapat serupa. Dia berkata, “Makruh hukumnya mencukur, memotong dan membakar jenggot.” Imam Zainuddin al-Iraqi, Tharhu at-Tatsrib, juz II, hal 49 Syekh Jad al-Haq, Grand Syaikh Al-Azhar menjelaskan, ulama berbeda pendapat tentang perintah membiarkan jenggot. Ada yang menganggapnya wajib, sunah, dan ada pula yang menilainya sebagai nadab anjuran. Lebih lanjut, ia menerangkan, terdapat beberapa hadis yang menganjurkan membiarkan jenggot dan memeperhatikan kebersihan, seperti hadis-hadis yang menganjurkan menggosok giig bersiwak, memotong kuku dan kumis. Sebagian ahli fikih memahami hadis-hadis perintah membiarkan jenggot mengandung makna wajib, sebagian besar ahli fikih menyebutnya sunah; orang yang melakukannya mendapat pahala dan yang tidak melakukannya tidak dihukum. Tidak ada dalil yang mengatakan bahwa mencukur jenggot itu munkar atau haram, selain hadis-hadis khusus yang terkait dengan perintah membiarkan jenggot untuk membedakan diri dengan orang-orang Majusi dan musyrik. Perintah dalam hadis tersebut sebagaimana ada yang memahaminya mengandung makna wajib, juga mengandung makna sekedar anjuran kepada yang lebih utama. Menurut Syekh al-Jud, kebenaran yang dianjurkan sunah yang mulia dan adab Islami dalam masalah ini, bahwa masalah pakaian, makanan, dan bentuk fisik, tidak termasuk dalam ibadah mahdhah yang seorang muslim mesti mewajibkan diri mengikuti cara nabi dan para sahabat. Akan tetapi, dalam hal ini, seorang muslim mengikuti apa yang baik menurut lingkungannya dan baik menurut kebiasaan banyak orang, selama tidak bertentangan dnegan nash atau hukum yang tidak diperselisihkan. BACA JUGA Bakteri di Jenggot, Bisa Jadi Anti-Biotik? Ilustrasi Source123RF Terkait kebiasaan dan tradisi, Syekh Ali Jum’ah, Mufti Mesir, menguatkan pendapat di atas. Menurutnya, jika hal itu terkait kebiasaan dan tradisi, maka itu menjadi indikasi yang mengalihkan makna perintah wajib kepada makna perintah anjuran. Jenggot itu termasuk dalam kebiasaan an tradisi. Para fuqaha menganjurkan banyak hal, padahal dalam nashnya secara jelas adalah bentuk perintah, karena berkaitan dnegan kebiasaan dan tradisi. Misalnya dalam hadis berikut “Rubahlah uban. Janganlah kamu menyamakan diri dengan orang Yahudi.” HR Tirmidzi Bentuk kata perintah dalam hadis tersebut jelas dan serupa dengan hadis perintah memelihara jenggot. Akan tetapi, karena merubah uban bukanlah suatu perbuatan yang diingkari di tengah masyarakat, maka itu tidak dilakukan. Para fuqaha berpendapat bahwa merubah uban itu hukumnya dianjurkan, tidak diwajibkan. Dulu, para ulama bersikap keras soal pemakaian topi dan dasi. Bukan karena perbuatan memakain topi dan dasi itu bentuk kekafiran, melainkan karena perbuatan tersebut mengandung makna kekafiran pada masa itu. Berbeda halnya,ketika pemakiannya sudah menjadi tradisi. Tidak seorang pun ulama yang mnegkafirkan orang yang memakai dasi atau topi. BACA JUGA Manfaat Jenggot Dunia Akhirat Demikian juga dengan hukum terkait jenggot. Pada masa salaf, semua orang baik yang kafir maupun muslim, semuanya memanjangkan jenggot. Tidak ada alasan untuk mencukurnya. Oleh sebab itu, ulam berbeda pendapat. Ada jumhur yang mewajibkan memelihara jenggot. Ada pula yang menyatakan hal itu sebagai sunah, tidak berdosa bagi seseorang yang mencukurnya. Mengingat tradisi telah berubah, maka menurut mazhab Syafi’i, mencukur jenggot itu hukumnya makruh. Sedangkan hukum memelihara jenggot adalah sunah. Bagi yang memelihara jenggot, pahala baginya. Namun, tetap harus memperhatikan tampilan yang baik dan menjaganya tetap rapi sebagaimana seorang muslim diajarkan tentang merawat diri dan menjaga kebersihan. [] Referensi 37 Masalah Populer Untuk Ukhuwah Islamiyah/Karya H. Abdul Somad, Lc, MA/Penerbit Tafaqquh Study Club/Tahun 2015 ApaHukum Mencukur Bulu Kemaluan? Mencukur rambut kemaluan hukumnya adalah sunnah. Dan ini disepakati oleh madzhab yang empat : Hanafiyah, Malikiyah, Asy-Syafi’iyyah (Al-Majmu’, 1/283) dan Hanabilah (Asy-Syarh Al-Kabir, 1/103). Dalil : Hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
HUKUM MEMELIHARA JENGGOTOleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila dsiertai dengan memelihara kumis?Jawaban Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dia berkata. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam أَحْفُواالشَّوَارِبَ وَأَوْفُوااللِّحَى“Selisihilah orang-orang musyrik, potonglah kumis hingga habis dan sempurnakan jenggot biarkan tumbuh lebat,-peny’ [1]Di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. “artinya Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi” [2]Imam An-Nasai di dalam sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam لَمْ يَأْ خُذْ مِنْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا“Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya memotongnya, maka dia bukan termasuk dari golongan kami” [3]Al-Allamah besar dan Al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama telah besepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu wajib”Hadits-hadits tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat hadits-hadits di muka dan nukilan ijma oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan diatas, ulasan ringkasnya ; bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana firman Allah Ta’ نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا“Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” [Al-Hasyr/59 7]Demikian pula, menggunting memotong kumis wajib hukumnya akan tetapi memotong habis adalah lebih afdhal utama, sedangkan memperbanyak atau membiarkannya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam قصوا الشوارب “Potonglsh kumis”, أحفوا الشوارب“ Potonglah kumis sampai habis”, جزوا الشوارب “Potonglah kumis”, من لم يأخذ من شاربه فليس منا “Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya memotongnya maka dia bukan termasuk dari golongan kami”Keempat lafazh hadits tersebut, semuanya terdapat di dalam riwayat-riwayat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, sedangkan pada lafazh yang terakhir tersebut terdapat ancaman yang serius dan peringatan yang tegas sekali. Hal ini kemudian mengandung konsekuensi wajibnya seorang muslim berhati-hati terhadap larangan Allah dan RasulNya dan bersegera menjalankan perintah Allah dan hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongnya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka” [4]Saya berharap jawaban ini cukup dan waliyyut taufiq Washallahu wa sallam ala Nabiyyina Muhamad wa alihi wa shahbih.[Kumpulan fatwa-fatwa, juz III, dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc] _______ Footnote [1]. Shahih Al-Bukhari, kitab Al-Libas 5892, 5893, Shahih Musim, kitab Ath-Thaharah 259. [2]. Shahih Muslim, kitab Ath-Thaharah 260 [3]. Sunan At-Turmudzi, kitab Al-Adab 2761, Sunan An-Nasai, kitab Ath-Thaharah 13 dan kitab Az-Zinah 5047 [4]. Sunan Abu Daud, kitab Al-Libas 4031, Musnad Ahmad 5093, 5094, 5634

Pengertianhukum islam bisa dipahami berdasarkan dua istilah atau kata dasar yang membangunnya yaitu kata ‘hukum’ dan ‘Islam’. Hukum dapat diartikan dengan peraturan dan undang-undang (Tim Penyusun, 2001: 410). Hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat

Tidak dipungkiri bahwa jenggot akan menambah kesan maskulin dan dewasa pada pria. Sehingga tak jarang banyak pria yang menginginkan jenggot yang lebat dan sehat dengan menggunakan obat penumbuh jenggot. Dalam ajaran Islam, memelihara jenggot merupakan anjuran yang diperintahkan Nabi Saw untuk kaum pria. Namun tahukah Anda mengapa Islam meganjurkan pria untuk berjenggot? ISLAM menganjurkan kaum pria untuk memelihara jenggot sesuai dengan apa yang diperintahkan Rasulullah Saw. Namun, apakah perintah tersebut wajib dikerjakan oleh umat Islam dan tidak boleh ditinggalkan? Lalu bagaimana jika orang tersebut tidak memiliki hormon yang cukup untuk menumbuhkan rambut di wajah seperti kebanyakan orang di Indonesia? Apakah mereka berdosa karena mencukur jenggot tipisnya? Berikut penjelasan tentang berjenggot dalam perspektif Islam. Sejarah Singkat Dianjurkannya Berjenggot pada Masa Rasulullah Saw. Beranjak dari hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Maimun bin Mahran yang bersumber dari Ibnu Umar, ia berkata bahwasannya Rasulullah SAW ingat akan orang majusi yang selalu membiarkan kumis dan memangkas jenggotnya. Maka Rasulullah SAW pun menyuruh untuk berbeda dengan mereka. Diceritakan dari Ibnu Al-Nujjar yang bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata, ada seseorang datang menemui Rasulullah Saw. dari negeri Ajam, ia memangkas jenggotnya dan memelihara kumisnya. Maka Rasulullah SAW pun bersabda, ”Jauhilah hal semacam itu, akan tetapi potonglah kumis kalian dan biarkan jenggot Pada masa Rasulullah SAW, terlihat kesamaan penampilan dan budaya antara Muslim dan non-muslim yang sama-sama dari bangsa Arab. Sehingga dibutuhkan suatu identitas untuk membedakan antara Rasulullah Saw. sebagai pemimpin umat tentu mengetahui keadaan umatnya dan mengerti berbagai persoalan yang dihadapi termasuk perihal identitas seorang Muslim pada masa itu. Dengan demikian, beliau bermaksud untuk memberikan ciri khas terhadap umat Islam yang kiranya dapat menjadi pembeda antara umat Islam dengan umat lainnya. Mencukur Jenggot Menurut Pendapat Empat Imam Madzhab Secara umum, para ulama fiqh 4 madzhab sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sebuah keutamaan fadlilah dan fitrah kaum pria. Akan tetapi, apakah keutamaan dan fitrah itu hukumnya wajib atau tidak, dan apakah mencukurnya sama dengan mengingkari fitrah atau tidak? Dalam hal ini, ulama fiqh 4 madzhab memiliki pandangan berbeda. Hanafiyah Mayoritas ulama madzhab Hanafi mewajibkan memelihara jenggot dan haram mencukurnya, terutama jenggot yang tumbuh pertama kali. Dalam Kitab Radd al-Muhtar ‘ala Dar al-Mukhtar, Ibnu Abidin menyatakan haram atas laki-laki memotong jenggotnya. Malikiyah Dijelaskan dalam kitab Hasyiah ad-Dasuqi ‘ala Syarh al-Kabir ulama Malikiyah berbeda pendapat, ada yang menghukumi wajib dan ada yang menghukumi sunnah memelihara jenggot. Ulama yang menghukumi wajib, berarti mengharamkan pula mencukur jenggot. Sedangkan ulama yang menghukumi sunnah, maka memakruhkan mencukurnya. Hanabilah Sebagian besar ulama Hanabilah menghukumi wajib memelihara jenggot dan haram mencukurnya, seperti dikatakan Ibnu Muflih dalam Kitab al-Furu’,“Dibiarkan tidak dicukur jenggot, dalam mazhab Hanabilah selama panjangnya jenggot tidak dikhawatirkan menyebabkan keburukan dan haram hukumnya mencukur Syafi’iyah Seperti halnya ulama Malikiyah, ulama Syafi’iyah juga berbeda pendapat dalam menentukan hukum memelihara dan mencukur jenggot. Namun, pendapat yang paling kuat di kalangan Syafi’iyah adalah yang menghukumi sunnah memelihara dan makruh mencukur. Pendapat inilah yang dipegang mayoritas umat Islam di Indonesia. Perbedaan pendapat tersebut sebenarnya berpijak pada hadits yang sama, salah satunya adalah hadist Nabi Saw “Dari Ibnu Umar, Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibnu Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi Shahih al-Bukhari, 5442 Meskipun hadits Nabi SAW di atas menggunakan kata perintah, bukan berarti menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis dalam ajaran Islam. Mayoritas ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah tersebut menunjukkan sunnah. Karena Ibnu Umar juga memotong jenggot yang melebihi genggamannya. Di samping itu, perintah Nabi Muhammad Saw. tersebut tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan tradisi atau budaya, maka itu tidak menunjukkan kewajiban. Perintah tersebut bisa saja menunjukkan kesunnahan atau anjuran. Jika Anda ingin mendapatkan pahala sunnah maka peliharalah jenggot, atau Anda dapat menggunakan obat penumbuh jenggot bila diperlukan. Fakta Kesehatan di Balik Sunnahnya Berjenggot Selain mendapatkan pahala ketika dikerjakan, ternyata terdapat fakta kesehatan di balik ajaran Islam untuk memelihara jenggot, lho! Berikut beberapa manfaat yang akan Anda terima bila merawat dan menumbuhkan jenggot. Baik secara alami ataupun dengan bantuan obat penumbuh jenggot. Mencegah Kanker Kulit Berdasarkan hasil penelitian ilmuan di University of Southern Queensland dan dipublikasikan di jurnal Radiation Protection Dosimetry menyebutkan bahwa 90-95% paparan sinar UV dari matahari ke daerah wajah dapat terhalang dengan adanya jenggot. Hal ini akan memperlambat proses penuaan kulit dan menurunkan risiko kanker kulit. Seperti diketahui, matahari memiliki kandungan ultraviolet yang dapat membahayakan kesehatan kulit dan rentan terkena kanker kulit. Semakin tebal jenggot di wajah pria, semakin tinggi juga tingkat Baca Juga Apa Sebetulnya Alasan Pria Memanjangkan Jenggot? 2. Mengurangi Gejala Asma dan Alergi Sama halnya dengan bulu hidung yang berfungsi menjadi filter, jenggot juga memiliki fungsi yang sama yakni menjadi penyaring udara. Seperti diketahui bahwa gejala asma biasanya dipicu oleh serbuk kotoran atau debu. Jika serbuk kotoran dan debu dapat tertahan di jenggot, hal itu bisa menurunkan gejala asma yang mungkin terjadi. Jenggot yang mencapai area hidung kemungkinan akan menghentikan penyebab alergi naik ke hidung dan terhisap oleh paru-paru, ungkap Carol Walker, ahli kesehatan rambut dan pemilik Birmingham Trichology Centre. Dr. Felix Chua konsultan sistem pernapasan di London Clinic menambahkan, “Secara teori, jenggot bisa menghentikan apapun yang memicu asma untuk masuk ke saluran pernapasan tetapi bentuknya harus 3. Memperlambat Penuaan Jenggot secara penampilan dapat membuat wajah terlihat lebih tua, tapi siapa sangka jenggot pada kenyataannya dapat menghindari penuaan kulit? Jenggot dapat membantu mengurangi gejala penuaan dan membuat wajah tetap lembab. Jenggot bisa melindungi wajah dari angin dan udara dingin yang bisa membuat kulit wajah kering. Kelenjar minyak sebaceous juga membantu menjaga kulit lembab saat Anda memelihara jenggot. Selain itu, jenggot juga dapat membuat wajah Anda lebih hangat daripada saat tidak memelihara jenggot. Jadi Anda tak perlu khawatir ketika berada di tempat bersuhu rendah, karena jenggot secara alami dapat menghangatkan suhu di sekitar wajah. 4. Mencegah Infeksi Anda tidak perlu kuatir jenggot anda akan menyebabkan infeksi bakteri, infeksi folikel rambut yang menyebabkan bintik-bintik, dan sebagainya. Justru Infeksi ini bisa lebih mengancam saat Anda terbiasa bercukur terlalu sering. Tidak mencukur jenggot berarti tidak ada ruam kemerahan. Menurut Dr. Martin Wade, konsultan dermatologis di London Skin and Hair Clinic, mencukur jenggot biasanya menjadi penyebab utama infeksi bakteri di sekitar wajah. “Hal ini bisa menyebabkan kemerahan akibat pisau cukur, rambut yang tidak tumbuh dan kondisi seperti folliculitis. Jadi pria mendapatkan keuntungan dari memelihara
maqas}id al-shari>’ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam islam harus bermuara kepada maslahat, untuk memahami hakikat dan peranan maqa>s}id al-shari>’ah yang bertujuan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta yang dimasukan dalam sebuah hukum jinayah ketika melanggarnya.
Ulama sekaligus dai lulusan S2 Maroko Ustaz Abdul Somad UAS memberi penjelasan terkait perkara jenggot seperti dikutip dari bukunya '30 Fatwa Seputar Ramadhan' yang merujuk kepada fatwa tiga ulama besar Al-Azhar; Syekh Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum’ah. Baca Juga Salat Tarawih Terlalu Cepat? Ini Penjelasan Ustaz SomadPertanyaanApa hukum memelihara jenggot?JawabanTerdapat perintah membiarkan tidak mencukur dan memelihara jenggot dalam banyak hadits. Di antaranya hadits “Bedakanlah diri kamu dengan orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan potonglah kumis”. HR Al-Bukhari dan Muslim. Ulama berbeda pendapat tentang makna perintah Rasulullah ini, apakah mengandung makna wajib? Atau anjuran? Jumhur ahli Fiqh berpendapat bahwa perintah ini mengandung makna wajib. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa makna perintah ini adalah anjuran. Banyak nash ulama Mazhab Syafi’i yang menetapkan hukum ini menurut pendapat mereka, di antaranya adalah sebagai berikutPendapat Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari, “Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh, untuk memperhatikan orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk tampilan yang bagus”. Imam ar-Ramli memberikan komentar terhadap pendapat ini dalam Hasyiyah-nya terhadap kitab Asna al-Mathalib, “Pendapatnya makruh adalah makruh mencabut jenggot dan seterusnya. Perbuatan yang sama seperti itu adalah mencukur jenggot. Pendapat al-Hulaimi dalam Minhaj-nya bahwa tidak halal bagi seseorang mencukur jenggot dan bulu mata, ini adalah pendapat yang lemah”.Ibnu Hajar al-Haitsami berkata, teksnya Pembahasan Cabang, mereka menyebutkan di sini bahwa jenggot dan sejenisnya, ada beberapa perbuatan makruh, diantaranya mencabut jenggot, mencukur jenggot. Demikian juga dengan dua bulu mata”.Imam Ibnu Qasim al-Abbadi menekankan pendapat ini dalam Hasyiyah-nya terhadap Tuhfat al-Muhtaj, ia berkata, “Pendapatnya Atau diharamkan, bertentangan dengan pendapat yang dijadikan sebagai pegangan’. Dalam kitab Syarh al-Ubab dinyatakan, “Fa’idah Dua Syekh Imam ar-Rafi’i dan Imam an-Nawawi berkata, Makruh hukumnya mencukur jenggot’.Al-Bujairimi berkata dalam Syarh-nya terhadap al-Khathib, teksnya “Sesungguhnya mencukur jenggot itu makruh dilakukan laki-laki dewasa, bukan haram”. Penyebutan kata ar-Rajul lelaki dewasa dalam teks ini bukan sebagai lawan kata perempuan, akan tetapi sebagai lawan kata asy-Syab ash-Shaghir remaja. Karena redaksi kalimat ini mengandung makna makruh hukumnya mencukur jenggot bagi remaja. Komentar jenggot baru tumbuh. Bukanlah sebagai ikatan. Akan tetapi maknanya makruh hukumnya mencukur jenggot bagi pria yang menyatakan makruh hukumnya mencukur jenggot juga dinyatakan oleh ulama dari luar Mazhab Syafi’i. Di antara mereka adalah Imam Al-Qadhi Iyadh pengarang kitab asy-Syifa, salah seorang ulama Mazhab Maliki. Ia berkata, “Makruh hukumnya mencukur jenggot, memotong dan membakar jenggot”.Terlihat bahwa ahli fiqh yang mewajibkan memelihara jenggot dan mengharamkan mencukur jenggot. Mereka memperhatikan aspek lain, ada unsur tambahan terhadap teks hadits, bahwa mencukur jenggot itu sesuatu yang dianggap sebagai aib, bertentangan dengan bentuk wajah manusia saat itu, orang yang mencukur jenggot pada zaman itu dipandang hina, ditunjuk di jalan-jalan. Imam ar-Ramli berkata tentang hukum Ta’zir, bahwa hukum Ta’zir tidak dijatuhkan bagi orang yang mencukur jenggot. Teksnya “Ucapannya Tidak ada hukuman Ta’zir bagi orang yang mencukur jenggot. Guru kami berkata, “Karena mencukur jenggot itu aib, orang yang melakukannya sangat dikecam, bahkan terkadang anak-anaknya pun ikut dikecam”Jika hal ini terkait dengan kebiasaan dan tradisi, maka itu menjadi indikasi yang mengalihkan makna perintah dari bermakna wajib kepada makna anjuran. Jenggot itu termasuk kebiasaan dan tradisi. Para Fuqaha’ menganjurkan banyak hal, padahal dalam nashnya secara jelas dalam bentuk perintah, karena berkaitan dengan kebiasaan dan tradisi. Misalnya sabda Rasulullah SAW “Rubahlah uban. Janganlah kamu menyamakan diri dengan orang-orang Yahudi”. HR. At-Tirmidzi. Bentuk kata perintah dalam hadits perintah merubah uban kejelasannya menyerupai hadits perintah memelihara jenggot. Akan tetapi karena merubah uban bukanlah suatu perbuatan yang diingkari di tengah-tengah masyarakat, maka tidak dilakukan. Para ahli Fiqh berpendapat bahwa merubah uban itu hukumnya dianjurkan, mereka tidak mengatakan ulama berpendapat berdasarkan metode ini. Para ulama bersikap keras dalam hal pemakaian topi dan memakai dasi, mereka menyatakan bahwa siapa yang melakukan itu berarti kafir. Bukanlah karena perbuatan itu kafir pada zatnya. Akan tetapi karena perbuatan itu mengandung makna kekafiran pada masa itu. Ketika pemakaian dasi sudah menjadi tradisi, tidak seorang pun ulama mengkafirkan orang yang jenggot pada masa Salaf, seluruh penduduk bumi, baik yang kafir maupun yang muslim, semuanya memanjangkan jenggot. Tidak ada alasan untuk mencukurnya. Oleh sebab itu ulama berbeda pendapat antara jumhur yang mewajibkan memelihara jenggot dan Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa memelihara jenggot itu sunnat, tidak berdosa bagi orang yang sebab itu menurut kami pada zaman ini perlu mengamalkan Mazhab Syafi’i, karena tradisi telah berubah. Mencukur jenggot itu hukumnya makruh. Memelihara jenggot hukumnya sunnat, mendapat pahala bagi yang menjaganya, dengan tetap memperhatikan tampilan yang bagus, menjaganya sesuai dengan wajah dan tampilan seorang muslim. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam. rhs
  1. ኞпсዣтв υሒቾдрուք խփ
  2. Ихазիвсуգ биζе ичոзըχа
  3. Прገ ኸвዐκաта
R3yapaB.
  • 5lqify2hr5.pages.dev/260
  • 5lqify2hr5.pages.dev/279
  • 5lqify2hr5.pages.dev/190
  • 5lqify2hr5.pages.dev/340
  • 5lqify2hr5.pages.dev/201
  • 5lqify2hr5.pages.dev/490
  • 5lqify2hr5.pages.dev/40
  • 5lqify2hr5.pages.dev/434
  • hukum memelihara jenggot menurut 4 madzhab